RENCANA AKSI NASIONAL : PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EXTREMEISME BERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH KE TERORISME
Terorisme adalah permasalahan yang sangat serius di Indonesia. Terorisme merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan bahkan merupakan tindak pidana internasional yang mempunyai jaringan luas, yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional. menyikapi hal tersebut, tentunya diperlukan suatu langkah penanggulangan yang tepat oleh pemerintah.
Kejaksaan sebagai Lembaga Penuntut Umum mempunyai tugas/peran utama melakukan penuntutan terhadap berbagai kasus tindak pidana dan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap termasuk didalamnya tindak pidana terorisme.
Guna menanggulangi tumbuh dan berkembangnya berbagai paham radikal serta tindakan dan aksi agresif teror yang semakin marak terjadi seperti inilah, secara institusional Kejaksaan juga telah berupaya dengan sungguh-sungguh secara serius mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan kejahatan teroris, diantaranya dengan dibentuknya Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara, yang awalnya hanya merupakan Satuan Tugas, sehingga dengan demikian perhatian dan penanganan masalah terorisme baik berupa pencegahan maupun penindakannya secara terintegratif bersama semua pihak terkait lebih dapat dilakukan dengan optimal.
Selain melakukan perubahan instrumen hukum dan penguatan sarana institusional, Kejaksaan RI juga menaruh perhatian atas hal penting lain yakni kebijakan yang komprehensif berkenaan upaya pencegahan, penindakan sampai dengan pemulihan dan pembinaan pasca penindakan terkait penyelesaian masalah terorisme.