Seminar Regional : “Dinamika Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terrorisme: Hukum dan Praktek”
Kejaksaan Republik Indonesia bekerja sama dengan Department of Home Affairs Australia menyelenggarakan Seminar Regional tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme”, secara Hybrid, tanggal 17-18 November 2021, di Pullman Hotel Ciawi, Bogor.
Pelaksanaan Seminar Regional ini merupakan tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Peningkatan Respon Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Lintas Negara antara Kejaksaan Agung RI dengan Departemen Dalam Negeri Australia yang telah ditandatangani pada tanggal 03 Februari 2017 di Jakarta. Implementasi dari MOU tersebut telah dilaksanakan beberapa kali sebelumnya yaitu Tahun 2017 di Medan, Tahun 2018 di Surabaya, dan Tahun 2019 di Lombok, yang diikuti oleh para penegak hukum dari negara anggota ASEAN, Sri Lanka, Australia, New Zealand dan Maldives.
Dikarenakan situasi pandemic Covid-19 di tahun 2020, pelaksanaan Seminar Regional tahun 2020 tidak dapat dilaksanakan. Tahun ini kegiatan Seminar Regional kembali dilaksanakan secara hybrid, diikuti oleh peserta dari Kejaksaan Singapura, Kejaksaan Thailand dan Departemen Penuntutan Australia, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kegiatan seminar regional ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para penegak hukum di berbagai Negara khususnya ASEAN untuk mempererat hubungan dan kerja sama dalam hal bertukar informasi, berbagi pengalaman, dan memberikan rekomendasi-rekomendasi strategis dalam penanganan tindak pidana lintas negara.