KERJASAMA KEJAKSAAN RI DENGAN LEMBAGA DONOR DALAM UPAYA MENINGKATKAN KAPASITAS JAKSA DALAM PENANGANAN KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Kejaksaan Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) menyelenggarakan Pelatihan Penerapan Prinsip Dan Kerangka Hukum Hak Asasi Manusia Bagi Jaksa Penuntut Umum. Pelatihan ini diikuti sebanyak 50 (lima puluh orang) Jaksa secara virtual, dan diawali dengan Diskusi Publik dengan tema “Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.”
Diskusi ini dibuka secara resmi oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi secara virtual dari ruang kerjanya, di Menara Adhyaksa Kejagung, Jakarta, Selasa (21/9/2021) melibatkan nasional panel ahli maupun dengan internasional.
Diskusi Publik ini diselenggarakan bertujuan membuka ruang bagi Jaksa, warga pengadilan dan masyarakat luas untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan terkait penerapan prinsip- prinsip dan kerangka hukum HAM yang dapat digunakan oleh Jaksa dalam pelaksanaan fungsinya terkait peradilan pidana.
Pelatihan dilaksanakan dengan metode kelas online melalui aplikasi “Zoom” ini menghadirkan para pengajar dan fasilitator diantaranya dari ahli Hak Asasi Manusia Internasional bekerjasama dengan Stanford Center for Human Rights and International Justice, kemudian juga dari ahli Hak Asasi Manusia Nasional yang bekerjasama dengan para praktisi dan akademisi Hak Asasi Manusia, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dan juga para peneliti LeIP.