KEGIATAN KEJAKSAAN RI YANG DIBIAYAI OLEH HIBAH / DONOR


   Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 mendorong maksimalisasi akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana dengan mekanisme yang memberikan perlindungan terhadap harkat martabat serta privasi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana, perlindungan korban dan saksi, ketepatan konstruksi penerapan hukum dan kualifikasi tindak pidana serta keadaan yang membedakan dalam setiap perkara.

   Pedoman ini mendorong maksimalisasi akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana dengan mekanisme yang memberikan perlindungan terhadap harkat martabat serta privasi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana, perlindungan korban dan saksi, ketepatan konstruksi penerapan hukum dan kualifikasi tindak pidana serta keadaan yang membedakan dalam setiap perkara.

   Penyusunan, Launching dan Sosialiasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana memperoleh dukungan dana dari The Asia Foundation, Empowering Access to Justice (MAJU), Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) 2, Rutgers, Mappi-FH UI, serta Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

Launching Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

Acara Launching Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana dilaksanakan pada tanggal 08 April 2021 secara daring. Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, S.H. MH. Membuka kegiatan webinar tersebut dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Hadir sebagai keynote speaker dalam webinar tersebut antara lain Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, SH.MH, Stephen Scott dari Kedutaan Besar Australia, dan Dr. Sandra Hamid dari The Asia Foundation, serta bertindak sebagai Moderator Muhammad Rizal, SH. LLM. Ketua MaPPI FHUI.


Sementara itu bertindak sebagai Narasumber antara lain:

  1. Jaksa Agung Muda Tindak Umum Dr. Fadil Zumhana, SH. MH.;
  2. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono, SH. MH.;
  3. Peneliti pada Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Bestha Inatsan Ashila.


Dan bertindak sebagai Penanggap antara lain:

  1. Taufik Basari, SH. S.Hum, LL.M, Anggota Badan Legislasi DPR RI;
  2. Dr. Sugeng Purnomo, SH. MH., Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Azasi Manusia Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan RI;
  3. Hayati Setia Intan, S.IP. MH. Koordinator Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komisi Nasional Perempuan;
  4. Siti Mazuma, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH)