AIPJ2 AUSTRALIA – INDONESIA PARTNERSHIP FOR JUSTICE 2 Australia telah lama menjadi mitra bagi sektor hukum dan keadilan di Indonesia. AIPJ2 adalah program Investasi dari Kedutaan Besar Australia di Indonesia yang difokuskan untuk mendukung reformasi hukum dan peradilan yang selaras dengan transisi politik di Indonesia. Kemitraan Australia - Indonesia pada sektor keamanan juga telah terjalin cukup lama. Serangkaian aksi terorisme di Indonesia pada tahun 2000-an telah menghidupkan kembali dan mendorong diadakannya penandatanganan Deklarasi Bersama tentang Kemitraan Komprehensif pada tahun 2006 (“Perjanjian Lombok”) yang terhitung efektif sejak Februari 2008 serta mencakup kerjasama dalam sektor Pertahanan, Penegakan Hukum, Kontra- Terorisme, intelijen, keamanan laut, keamanan dan keselamatan penerbangan, dan proliferasi senjata pemusnah massal. Australia dan Indonesia menegaskan kembali komitmen ini pada Agustus 2014 dengan menandatangani Kesepakatan Bersama tentang implementasi Perjanjian Lombok, untuk meningkatkan pengaturan kerja sama intelijen antara badan-badan nasional. The Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) adalah program yang didanai oleh investasi DFAT sebesar AUD 40jt dengan jangka waktu pelaksanaan 5 (lima) tahun terhitung sejak April 2017 sampai dengan Maret 2022. AIPJ2 bertujuan untuk mendukung Indonesia mencapai tujuan jangka panjang, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yakni terciptanya supremasi hukum dan penegakan hak asasi manusia, pembangunan Institusi Penegak Hukum yang kuat dan accessible, sistem pemerintahan yang berbasis aturan serta kontribusi |
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN HIBAH / DONOR KEJAKSAAN REPUB2L0IK21INDONESIA - 2021 |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA 12 |
berkesinambungan pada stabilitas dan kemakmuran di Indonesia. Dalam mencapai tujuannya, AIPJ2 bekerja dalam 5 (lima) pilar yakni: Transparansi, Akuntabilitas, dan Anti – Korupsi (Pilar 1); Penanggulangan dan pencegahan kejahatan transnasional serta penguatan keamanan dan pembangunan kapasitas kemaritiman (Pilar 2); Pencegahan kejahatan ekstrimisme (Pilar 3); Corrections reform (Pilar 4); dan Pembangunan Kemitraan, Kesetaraan Gender, dan Hak kaum Disabilitas (Pilar 5). Salah satu program prioritas Pemerintah Indonesia yang selaras dengan pilar kerja AIPJ2 adalah terkait reformasi sistem peradilan pidana terpadu dan keadilan restoratif (Restorative Justice). AIPJ2 telah terlibat secara proaktif dengan agenda reformasi ini dan terus berusaha menyatukan kegiatan yang ada sehingga dapat terhubung dengan seluruh rantai peradilan pidana di Indonesia, salah satunya yaitu dengan Kejaksaan Republik Indonesia Dalam kurun waktu tahun 2021, AIPJ2 telah memberikan beberapa bantuan kepada Kejaksaan RI yaitu: 1. Pengembangan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana; 2.Pembuatan Video Akses Keadilan; 3.Rapat Koordinasi Pembahasan RUU PKS bersama dengan Pokja Akses Keadilan; Trial bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan hukum; 5.Pendidikan dan Pelatihan Training of Trainer (ToT) tentang Peradilan yang Fair (Fairtrial) bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Secara garis besar, Bantuan Kegiatan AIPJ2 di Kejaksaan RI terlaksana atas kerjasama dengan CSO. Beberapa CSO yang bekerja sama dengan AIPJ2 dan Kejaksaan RI diantaranya adalah IJRS, TAF, MAPPI – FHUI, dan PUSHAM UII. (sumber: dfat.gov.au) |