Merupakan rapat awal yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung RI dengan tujuan untuk menyamakan persepsi antara semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan hibah/donor, menyangkut prosedur dan teknis perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan. Kick off Donor's Meeting bisa dianggap sebagai kesempatan untuk menyelaraskan nada (set the tone) dalam suatu proyek atau kegiatan.
Pada hari Senin, 20 Desember 2021, Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menginisiasi dengan mengadakan Kick-Off Donor’s Meeting sebagai langkah awal pengelolaan kegiatan Donor/Hibah yang telah dan/atau akan diterima oleh Kejaksaan RI.
Rapat tersebut diikuti oleh 12 (dua belas) lembaga donor dan/atau mitra kerja Kejaksaan yang mengikuti secara langsung maupun secara daring (online), Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Bagian sunproglapnil pada Ses JAM/Ses Badan, serta Jajaran Biro Perencanaan.
Dalam pertemuan tersebut, para lembaga donor/CSO menyambut baik serta menyatakan dukungan dan siap untuk bekerjasama dengan pihak Kejaksaan cq Biro Perencanaan baik terkait dengan metode pelaporan dan/atau administrasi lainnya sesuai petunjuk Kementerian PPN / Bappenas maupun terkait pembiayaan program / kegiatan Kejaksaan yang membutuhkan dukungan dari lembaga
donor kedepannya, tentunya disesuaikan dengan platform masing- masing lembaga donor ataupun CSO.
Secara umum, maksud dilaksanakan nya pertemuan ini adalah: (1) Sebagai langkah awal dimulainya pembenahan administrasi pelaporan atas kegiatan hibah/donor di lingkungan Kejaksaan RI; (2) Menyampaikan secara ringkas tujuan dan peran serta tanggung jawab setiap bagian dalam pelaksanaan kegiatan tersebut; (3) Mengklarifikasi terkait kegiatan-kegiatan yang telah selesai dilaksanakan maupun masih berjalan sampai dengan akhir tahun 2021; dan (4) Menyampaikan daftar kegiatan Kejaksaan RI yang mengalami refocussing sehingga perlu mempertimbangkan sumber pembiayaan lain selain dari APBN yakni salah satunya melalui pembiayaan hibah/ Donor.
Setelah Kick-Off Donor’s Meeting dilaksanakan, maka diperoleh kesimpulan bahwa masing-masing bagian akan berkomitmen untuk melaksanakan tertib administrasi terkait pelaporan kegiatan hibah sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Bappenas. Ketika kesepakatan dasar tersebut sudah didapatkan, maka selanjutnya masing-masing pihak baik itu internal maupun pihak eskternal (lembaga donor dan CSO) harus dapat menyelaraskan perannya sehingga mekanisme pelaporan kegiatan dapat dilaksanakan secara lancar.